Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung


Tulungagung -
Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku yang bernama DH (33) terakhir melancarkan aksinya di jalan raya masuk Desa Dukuh, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung pada hari Minggu (7/3/2021) pukul 12.30 WIB yang lalu.

Dalam aksinya, pria asal Jalan Ungaran Ds. Kauman, Kec. Kauman Kab. Tulungagung berhasil menggondol tas korban yang berisi KTP, SIM, uang tunai sebesar Rp. 600.000 dan HP OPPO A5S.

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny  Sasongko, S.H., kepada awak media menerangkan kronologis kejadian penjambretan yang menimpa Wiwin Susanti (41) warga Dsn. Krajan, Ds. Kiping, Kec. Gondang, Kab.Tulungagung 

"Kejadian berawal saat pelaku dan korban melaju searah dari barat ke timur, tepat di TKP,  pelaku menyalip korban dan sekitar beberapa merer, tiba-tiba berbalik arah sehingga berhadapan dengan korban," jelas Iptu Nenny.

Bunda Nenny, sapaan akrab Iptu Nenny juga menjelaskan, saat semakin dekat, dan korban akan melintas, pelaku langsung menyabet tas korban dan kabur dengan arah yang berlawan dengan korban.

"Karena ditarik oleh pelaku, tas korban putus dan membuat korban terjatuh.

Tiga hari berselang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang," lanjutnya


Kapolsek Gondang AKP Suwancono, SH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan," Setelah dilakulan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gondang"

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bjkti berupa, sebuah HP merk OPPO A5S, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol. AG 3649 RBB, sebuah helm warna merah dan baju kaos lengan pendek warna abu-abu serta tas dompet warna merah

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Gondang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diringkus oleh unit Reakrim Polsek Gondang, merupakan residivis dan sudah melakukan jambret  sebanyak 2 kali, Curat 4 kali dan ditahan di Rutan Tuluangagung dan Trenggalek.

"Kali ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan andalan pidana paling lama 9 tahun bukuman penjara " pungkas Iptu Nenny (NN95/Sya)

Comments

Popular posts from this blog

Sukses Gelar Kongres Ke XXXI di Surabaya, HMI Mengucapkan Terimakasih Kepada Forkopimda Jatim

100 Jurnalis di Polda Jatim Disuntik Vaksin Covid-19

Menjaga Imunitas dan Sinergitas, Pangdam V Brawijaya, Pangkoarmada II dan Kapolda Jatim Olah Raga BersamaSURABAYA,- Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim dan Pangkoarmada II, Jumat (26/3/2021) pagi melaksanakan Olah Raga Bersama Tenis Meja Dalam Rangka Mempererat Sinergitas TNI polri dan Menjaga Imunitas Tubuh. Yang dilaksanakan di Gedung olah raga Zidam V/Brawijaya.Selain dihadiri oleh Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim dan Pangkoarmada II. Hadir pula pejabat utama (PJU) polda jatim dan pejabat utama (PJU) kodam v brawijaya. Diantaranya, Kasdam V/Brawijaya, Wakapolda Jatim, Irdam V/Brawijaya, Kapoksahli Pangdam V/Brawijaya, Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kazidam V/Brawijaya, Dirlantas Polda Jatim, Dirpolairud Polda Jatim, Kabidpropam Polda Jatim, Asrena Koarmada II, Aslogistik Koarmada II, Kasetum Koarmada II dan Ali Markus.Hari ini kami melaksanakan kegiatan olah raga bersama di mako Zidam V Brawijaya. Olah raga ini perlu dilakukan untuk menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh serta meningkatkan imunitas dalam tubuh."Untuk menjaga imunitas tubuh, saya olah raga bersama pangkoaemada II dan kapolda jatim di lapangan zidam kodam v brawijaya," kata Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Jumat (26/3/2021) pagi.Ditambahkan, selain olah raga bersama untuk menjaga kesehatan dan imunitas tubuh. Agenda ini juga mempererat sinergitas antara TNI/ Polri. "Selain untuk menjaga kesehatan dan imunitas tubuh, kegiatan olah raga tenis meja bersama ini untuk mempererat sinergitas TNI/ Polri," pungkasnya. (NN95)